Headlines

Kepala Departemen PT IMS, Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka

Surabaya,Metroposnews.id –  Penyidik Kejati Jatim telah menetapkan tersangka HW yang merupakan Kepala departemen pengadaan PT IMS, ia dijadikan tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor KEP-541/m.5/Fd.2/12/2023 Tanggal 05 Desember 2023.

Kini HW ditahan selama 20 hari terhitung tanggal 05 des s/d 24 Desember 2023 di cabang Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Surabaya pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Kepada awak media Kajati Jatim Dr. Mia Amiati SH,.MH mengatakan Bahwa PT INKA Multi Solusi (PT IMS) pada tahun Tahun 2016 dan Tahun 2017 melaksanakan pengerjaan/produksi proyek dari PT INKA tersebut, dibutuhkan Raw Material/Non-Consumable (bahan baku)
dan Consumable (barang habis pakai) untuk produksi, sehubungan dengan barang Consumable.

“Tahun 2016 hingga Tahun 2017, PT INKA Multi Solusi (PT IMS) melaksanakan sebagian
pengadaan barang Consumable yang dikerjakan oleh penyedia barang perorangan NC dan CV. ARUNDAYA ABADI dengan total pengerjaan berdasarkan pertanggungjawaban yang ditemukan sebesar Rp 14.004.075.353,- (empat belas milyar empat juta tujuh puluh lima ribu tiga ratus lima puluh tiga rupiah)”. Terang Mia kajati Jatim, Rabu 6 Desember 2023.

Masih Mia,” namun kenyataannya hal tersebut tidak dilaksanakan secara keseluruhan penggadaan dan hanya mengerjakan sebagian kecil, bahkan HW memanipulasi dengan membuat kwitansi serta surat jalan
yang digunakan sebagai dokumen pertanggungjawaban terhadap seluruh nilai yang telah dikeluarkan oleh PT INKA Multi Solusi (PT IMS) ke penyedia barang perorangan NC tersebut”. Imbuhnya.

Bahkan Tersangka HW merupakan otak pembuatan Perusahaan NC dan CV ARUNDAYA ABADI yang mana ia kelola untuk melakukan pengadaan PT IMS. Pasalnya dalam pelaksanaannya sebagian besar tanpa disertai Surat Permintaan.

Atas kejadian ini PT. IMS mengalami kerugian Rp 9.000.000.000,00 (sembilan miliar rupiah).

Kajati Jatim Mia Memaparkan bahwasanya tersangka HW tersebut disangka melanggar KESATU Primair : Pasal 2 ayat (1) Jo.Pasal 18 UU No.31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No.31 tahun
1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
Subsidiair : Melanggar Pasal 3 Jo.Pasal 18 UU No.31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.

20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
ATAU KEDUA Pasal 12 huruf i jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak pidana korupsi.

Jurnalis : Sul

Editor : Tim

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Home