Headlines

Unit Reskrim Polsek Wonocolo Berhasil Bekuk Pelaku Curanmor 11 TKP

Surabaya, Metroposnews.id – Unit Reskrim Polsek Wonocolo telah menujukkan prestasi kinerjanya mengamankan pelaku tindak pidana curat (curanmor) di 2 TKP yang meresahkan masyarakat di wilayah Kota Surabaya, Selasa, tanggal 24 Oktober 2023, sekira jam 15.00 Wib

Diketahui identitas pelaku berinisial SND alias RZZ bin Dudung warga Kota Jakarta Utara yang berdomisili di Bungurasih, melakukan aksi kejahatanya di 11 TKP yang berbeda yakni, Surabaya, Malang, Jogya, Semarang danJakarta.

Pelaku selalu berkenalan dengan mencari korban yang mempunyai sepeda motor. Dirinya, setelah mendapatkan hasil selalu berpindah pindah tempat, kost dan pindah kota.pada hari Minggu, 15 Oktober 2023 WIB, jam 06.30 wib, selang sepekan pelaku melakukan aksi kejahatannya kembali, Minggu ( 21/10/ 2023 sekira jam 21.30 wib.

Kapolsek Wonocolo Kompol M. Sholeh didampingi Kanit Reskrim Iptu Sutrisno,SH mengatakan, berdasarkan laporan Polisi ke Polsek Wonocolo, tim Anti Bandit Reskrim Polsek Wonocolo dipimpin Kanit Reskrim Iptu Sutrisno, gerak cepat melakukan penyelidikan dengan cara olah TKP, pulbaket, analisa dan penyisiran kamera CCTV kemudian dilakukan pengejaran terhadap tersangka.

“Tersangka termonitor ada di Kota Malang selanjutnya, tim bergerak melakukanakukan penangkapan namun pelaku berhasil lolos,” kata kompol Sholeh.

Masih kompol Sholeh, dalam pengejaran bahkan masih ada korban lagi 1 perempuan dari Malang selanjutnya dilakukan pengintaian selama 1 minggu terhadap tersangka SND alias EZZA

Perwira berpangkat satu melati di pundaknya ini memaparkan, modus tersangka ini adalah dengan cara berkenalan dengan korban melalui aplikasi pertemanan Omni.

“Dari aplikasi tersebut, pelaku menjalin pertemanan dilanjutkan menjalin hubungan pacaran setelah lengah motor di pinjam lalu dijual, dari pengakuan tersangka ini telah melakukan pencurian di 11 TKP dan semua korban nya adalah wanita, dengan modus yang sama,” terang kompol Sholeh. Senin 30/10/23.

Adapun barang bukti yang diamankan dari tersangka berupa 1unit sepeda motor Honda Honda Vario 110, No Pol S-5260-JBN beserta kunci kontak, 1 buah STNK sepeda motor Honda Honda Vario 110, No Pol S-5260-JBN.,.Satu buah Dos Buku Handphone merk OPPO A-53., Kartu ATM BRI milik korban.,Kartu ATM BTN milik korban-korbanya, 1 Handphone merk infinix milik korban dan 1 buah tas rangsel hitam.

Ia menghimbau lanjut Kompol Sholeh, saya selaku Kapolsek Wonocolo menyampaikan untuk kepada masyarakat jangan sekali-kali percaya dengan aplikasi pertemanan untuk menjalin dan lain-lain, yang ternyata pada akhir nya bisa menjadi korban kejahatan.

“Akibat perbuatan tersangka kini di jerat dengan pasal 363 pencurian dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun,” pungkasnya. (Sul)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Home