Headlines

Penyimpanan Pengadaan Tanah Polinema 2020, Sudah di Tahap Penyidikan

Surabaya,Metroposnews.id – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur meningkatkan kasus Penyimpangan Pengadaan Tanah Polinema
Tahun 2020 dan Pemanfaatan Aset Politeknik Negeri Malang ketahap penyidikan, Rabu 06 Desember 2023

Kepada awak media Kajati Jatim Dr. Mia Amiati SH,. MH mengatakan Bahwa Direktur Politeknik Negeri Malang periode 2017-2021, untuk pengadaan tanah dalam rangka perluasan kampus Polinema, telah membentuk panitia pengadaan tanah, namun panitia pengadaan sebagian besar tidak bekerja (tidak aktif).

“Bahkan Berita acara rapat panitia pengadaan, dibuat formalitas dan ditandatangi secara
sekaligus (tanggal di back-date)”. Terang Mia, Rabu 06 Desember 2023.

Masih Mia, Ia menjelaskan bahwa negoisasi harga tanah dilakukan sendiri oleh Direktur Polinema dengan pemilik tanah (HS), sehingga disepakati harga tanah per meter Rp.6.000.000,- (enam juta rupiah) untuk luasan tanah 7.104M2 seluruhnya sebesar Rp.42.624.000.000.00- dan sudah dibayarkan sebesar Rp. Rp22.624.000.000,00 (dua puluh dua miliar enam ratus dua puluh empat juta rupiah).

Proses tersebut tidak mengikuti perolehan hak atas tanah ; Bahwa berdasarkan Perda No.RDTR dan PZ No.5 Tahun 2015 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi (RDTR dan PZ) Bagian Malang Utara, bidang tanah yang dibeli oleh Polinema (SHM No. 08917, SHM No. 08918 dan SHM No. 09055) tidak seluruhnya dapat dimanfaatkan untuk perumahan, karena
sebagian besar merupakan zona ruang manfaat jalan dan badan air, mengingat ada bidang tanah yang berbatasan langsung dengan sungai.

“Direktur Polinema memerintahkan pembayaran tanah kepada HS selaku pemilik tanah tanpa melalui penetapan nilai ganti kerugian berdasarkan hasil penilaian jasa penilai atau appraisal,” kata Mia.

Awan hanya mendasarkan pada surat keterangan harga tanah dari Camat Lowokwaru untuk lokasi yang berbeda dengan tanah yang akan dibeli Polinema. Pihak Polinema sebenarnya sudah mengajukan appraisal ke kantor jasa penilai publik (KJPP). Namun, sebelum hasil appraisal keluar, pembayaran sudah dilakukan sehingga KJPP tidak melanjutkan pekerjaannya. “Tapi, KJPP sudah menghasilkan draft hasil appraisal dengan nilai lebih rendah dari harga yang ditetapkan oleh Polinema,” tutur Mia.

Dugaan penyimpangan yang ditemukan penyidik di antaranya, penetapan harga tanah tidak berdasarkan penilaian dari KJPP atas kewajaran harga tana. Menurut Mia, pengadaan tanah kampus itu tidak sesuai dengan Undang-Undang No.2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum sebagaimana diubah dengan UU No.11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. Selain itu, juga tidak sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 148 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Umum.

Jurnalis : Sul

Editor : Red

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Home