Headlines

Ihwal Kasus Tukar Guling Tanah BSA yang Bergulir di Polda, H. Sugianto Beberkan Fakta Mengejutkan

Sumenep,Metroposnews.id- H. Sugianto beberkan fakta sesungguhnya proses tukar guling TKD (Tanah Kas Desa) milik tiga Desa di Sumenep yang kini tengah berproses di Polda Jatim.

H. Sugiarto, bercerita bahwa tiga desa yakni Desa Kolor, Desa Talango dan Desa Cabbiya memiliki bidang TKD yang terletak di tengah Kota Sumenep, tepatnya di lokasi yang kini menjadi areal Perumahan Bumi Sumekar Asri (BSA).

Kala itu, perumahan Bumi Sumekar Asli (BSA) memfokuskan pembangunan rumah sederhana serta rumah sangat sederhana yang sedang digalakkan pemerintah untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan hunian.

Sehingga, pada tahun 1997, H. Sugianto mengajukan permohonan ke Gubernur Jatim untuk tukar menukar TKD tiga desa tersebut untuk keperluan pembangunan Perumahan BSA.

Permohonan tukar menukar tanah yang dikenal dengan sebutan tukar guling itu pun terealisasi sesuai dengan surat persetujuan Gubernur Jatim nomor 143/3293/013/1997 tentang tukar menukar TKD Desa Kolor, Desa Talango dan Desa Cabbiya.

“Alhamdulillah permohonan yang kami ajukan disetujui Gubernur Jatim. Begitu juga dengan BPN (Badan Pertanahan Nasional) yang memberikan hak pakai atas tanah untuk tiga desa yang dimohonkan,” kata H. Sugianto. Sabtu (25/11/23).

Setelah terbitnya sertifikat, H. Sugianto kemudian menyerahkannya ke Bagian Pemdes Pemkab Sumenep. “Saya serahkan ke Sudibyo, namanya,” ujarnya.

Kemudian, setelah seluruh proses administrasi tanah tukar guling itu tuntas, barulah pembangunan Perumahan BSA dimulai.

“Bahkan ditandai dengan acara seremonial yang dihadiri Bupati Sumenep, Soekarno Marsaid, Kepala BTN dan juga Kepala BPN,” jelasnya.

Anehnya, beber H. Sugianto, pada tahun 2016 tiga Sertifikat TKD Desa Kolor, Desa Talango dan Desa Cabbiya tiba-tiba diklaim hilang oleh Pemkab Sumenep.

“Tentu saja hal tersebut membuat permohonan ulang penerbitan harus dilakukan,” bebernya.

Sugianto lantas mengajukan permohonan ulang itu pada tahun 2018. Namun sertifikat pengganti tiga TKD terbit kembali di 2020. “Ya sudah kita serahkan ke pemilik yaitu desa yang bersangkutan, diterima langsung masing-masing Kepala desa,” ujarnya.

Namun, menurut H Sugianto, persoalan baru muncul tatkala ada pihak yang tidak mengetahui dengan pasti keseluruhan prosesnya, melayangkan laporan ke Polda Jatim dengan tudingan tidak ada fisik yang dijadikan tukar guling tanah kas desa.

“Ini kan aneh,” ungkapnya.

Merasa janggal dan nama baiknya dicemarkan, H. Sugianto membuat laporan balik ke Polres Sumenep.

Menurut sumber terpercaya, pihak yang melapor ke Polda Jatim telah berstatus tersangka.

Media ini bersama tim akan terus melakukan penelusuran lebih jauh kepada pihak- pihak terkait mengenai kasus tukar guling TKD tiga desa di Sumenep, utamanya Pemkab Sumenep dan Polda Jatim.

Jurnalis : Tim

Editor : Red

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Home