Pemkab Blitar Komitmen Wujudkan Kepastian dan Perlindungan Hukum Hak Atas Tanah Masyarakat

Metroposnews.id||BLITAR,- P emerintah Kabupaten Blitar kembali menyerahkan sertifikat tanah di dua titik lokasi yaitu PTSL di Desa Plandirejo Kecamatan Bakung sejumlah 515 sertifikat, dan Sertifikat Redistribusi Tanah Desa Soso Kecamatan Gandusari sejumlah 944 sertifikat,Senin(5/12/2022). Penyerahan langsung diserahkan oleh Bupati Blitar Rini Syarifah secara simbolis kepada para penerima. Pada kesempatan itu, Bupati wanita pertama di Kabupaten Blitar ini menyampaikan,hal tersebut merupakan upaya pemerintah untuk mewujudkan pemberian kepastian hukum dan perlindungan hukum hak atas tanah masyarakat berlandaskan asas sederhana, cepat, lancar, aman, adil, merata dan terbuka serta akuntabel. Sesuai dengan instruksi Presiden melalui Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 35 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Si