Penarikan Kendaraan Secara Paksa Oleh Clipan Finance Kota Pangkal Pinang Berbuntut Panjang

Pangkalpinang - Metroposnews Salah satu debitur di Kota Pangkal Pinang mengalami tindakan yang tidak menyenangkan dan merugikan. Dimana, kendaraan miliknya dirampas oleh Debt Collector leasing Clipan Finance. Padahal, sebuah perusahan yang bergerak dalam bidang leasing tidak dibenarkkan melakukan penarikan sepihak terhadap Objek Benda yang di perjanjikan, hal ini tertuang dalam UU No.42 Thn.1999, Perkapolri No.8 Thn.2011 serta Peraturan MK nomor 18/PUU-XVII/2019 Tanggal 6 Januari 2020. Seperti yang diketahui bahwa, Debt Collector merupakan pihak ketiga yang diberikan tugas oleh pihak leasing untuk melakukan eksekusi secara sepihak dengan menarik kendaraan yang sudah dianggap telah terjadi Wanprestasi tanpa melalui prosedur yang sudah dituangkan dalam Kontrak serta UU yang berlaku. Seperti yang dialami oleh Alfa sabbih Firdausi selaku Debitur leasing Clipan Finance beralamat Jalan Koba-Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada tanggal 3/11/2020 yang lalu. Diman