Postingan

Menampilkan postingan dengan label hukum

Dugaan Pelepasan Bos Jamu Di Sidoarjo Berbuntut Panjang

Gambar
Sidoarjo - Metroposnews Penangkapan Djoko Harianto (66) oleh Unit 3 subdit 2 Ditresnarkoba Polda Jatim berbuntut panjaang. Setelah ditahan lebih dari 4x24jam sebelum akhirnya dalam gelar perkara diputuskan kasus selesai, SPDP tidak terbit dan tidak ada pelimpahan Barang bukti serta tersangka di Kejaksaan. Awak media langsung mengkonfirmasi Dirnarkoba Polda Jatim terkait status selesainya perkara bos jamu di Sidoarjo. Melalui pesan Whatsapp(WA), Dirnarkoba Polda Jatim menyampaikan bahwa kasus tersebut telah selesai melalui gelar perkara dan mendapat kepastian hukum. “Itu sudah selra melalui gelar perkara dalam rangka kepastian hukum. Jangan salah”, pesan whatsapp dirnarkoba. Ketika disinggung terkait hasil rekomendasi dari gelar perkara, seketika perwira dengan pangkat tiga melati tersebut, menghubungi awak media dan berbincang melalui saluran aplikasi WA, Selasa (13/10/2020). Perwira Polri ini menjelaskan secara panjang lebar terkait usaha memberi kepastian hukum dalam kasus ini. Namu

Terekam CCTV Mencuri, Zidane Masuk Sel Tahanan Polsek Sawahan

Gambar
Surabaya - Metroposnews.com Berkat rekaman kamera CCTV, seorang pelaku pencurian dengan pemberatan berhasil diringkus oleh anggota Unit Reskrim Polsek Sawahan, Sabtu (15/08/2020). Zidane Rizky Hadi Putra (18), pemuda asal jl. Banyu Urip Kidul Gang 7 tersebut ditangkap tanpa perlawanan didepan Kimia Farma Jalan Banyu Urip Surabaya. Pemuda penuh tato tersebut langsung digelandang ke Mapolsek Sawahan untuk dilakukan interograsi. Kanit Reskrim Polsek Sawahan Iptu Ristitanto menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka setelah anggota melakukan identifikasi wajah dari rekaman CCTV. "Pelaku ini mencuri sebuah sepeda motor di Jalan Banyu Urip Gang 4 Surabaya. Sebenarnya masih tetangga kampung," ujar Risti, Minggu (23/08/2020). Dari pengakuan tersangka, dirinya hanya mendapatkan jatah uang sebesar Rp.200.000 (dua ratus ribu rupiah). Sedangkan sepeda motor dibawa oleh 2 rekannya yang turut serta mencuri. "Kita masih melakukan pengembangan untuk menangkap 2 tersangka la

Unit Reskrim Polsek Semen Bekuk Pelaku 378

Gambar
Kediri - Metroposnews.com Suwaji (47) warga Kelurahan Betet RT 10 /RW 04, Kecamatan Pesatren, Kota Kediri berhasil di ringkus anggota Reskrim Polsek Semen Polres Kediri Kota. Suwaji diduga melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan hewan ternak sapi betina jenis brahma milik Sukar (60) Alamat Dusun Tunggul Sanan RT 004/ RW 001, Desa Selopanggung, Kecamatan Semen, Kabupaten Kediri. Kapolsek Semen AKP Siswandi,SH. saat dikonfirmasi oleh media ini menjelaskan, pada hari Selasa (28 Juli 2020) sekitar pukul 20.30 WIB, terlapor menelepon lewat Hp kepada pelapor tentang kondisi 1 (satu) ekor sapi/lembu jenis betina milik pelapor yang tidak bisa beranak. "Selanjutnya, terlapor menawarkan kepada pelapor untuk ditukarkan dengan lembu miliknya yang mengandung tanpa menambah biaya dan pelapor menyetujui," jelasnya, Sabtu (22/08/2020). Barang bukti yang disita polisi Pada hari Selasa (4 Agustus 2020) pukul 16.00 WIB, terlapor datang ke rumah pelapor meng

Kasus Korupsi Kades Doroo Ngendon Di Kejari Gresik, Terduga Bebas Berkeliaran

Gambar
Gresik - Metroposnews Selama 2,5 tahun, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gresik tidak berdaya dalam menangani kasus korupsi penyalahgunaan Dana Desa (DD) yang dilakukan oleh Kades Doroo, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik. Mat Ja’i selaku Kades Doroo telah dilaporkan ke Kejari Gresik sejak 2018 dengan dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD). Namun hingga sampai saat ini, sang Kades masih bebas berkeliaran. Pada hari Selasa (19/08/2020) tim investigasi Ankasa post menemui Kapidsus Dymas Adi Wibowo S.H., M.H., untuk melakukan konfirmasi terkait lambatnya penanganan kasus yang menjerat Kades Doroo tersebut. "Lambatnya penanganan kasus penyalahgunaan Dana Desa yang dilakukan sejak tahun 2016 sampai tahun 2018 oleh Kades Doroo itu, dikarenakan menunggu hasil penghitungan kerugian-kerugian yang di lakukan oleh ekspektorat,”ungkapnya. Sementara itu, pihak Ekspetorat Pemkab Gresik sendiri, menyarankan saudara Mat Ja’i cukup untuk mengembalikan uang kerugian negara saja. Melihat