Dugaan Pelepasan Bos Jamu Di Sidoarjo Berbuntut Panjang

Sidoarjo - Metroposnews Penangkapan Djoko Harianto (66) oleh Unit 3 subdit 2 Ditresnarkoba Polda Jatim berbuntut panjaang. Setelah ditahan lebih dari 4x24jam sebelum akhirnya dalam gelar perkara diputuskan kasus selesai, SPDP tidak terbit dan tidak ada pelimpahan Barang bukti serta tersangka di Kejaksaan. Awak media langsung mengkonfirmasi Dirnarkoba Polda Jatim terkait status selesainya perkara bos jamu di Sidoarjo. Melalui pesan Whatsapp(WA), Dirnarkoba Polda Jatim menyampaikan bahwa kasus tersebut telah selesai melalui gelar perkara dan mendapat kepastian hukum. “Itu sudah selra melalui gelar perkara dalam rangka kepastian hukum. Jangan salah”, pesan whatsapp dirnarkoba. Ketika disinggung terkait hasil rekomendasi dari gelar perkara, seketika perwira dengan pangkat tiga melati tersebut, menghubungi awak media dan berbincang melalui saluran aplikasi WA, Selasa (13/10/2020). Perwira Polri ini menjelaskan secara panjang lebar terkait usaha memberi kepastian hukum dalam kasus ini. Namu