Tuduhan Terhadap Lurah Doroo Terkesan Dipaksakan

Gresik - Metroposnews Salah satu tuduhan terhadap Lurah Doroo Bapak Mat Ja'i terbantahkan. Lurah yang sebelumnya dituduh melakukan korupsi dana untuk perbaikan jalan poros desa, dibantah oleh penambang tanah (Galian C) Bapak Gadri. Menurut informasi yang didapat dari Bapak Gadri, pada hari Minggu (21/03/2021), dirinya hanya memberikan kompensasi untuk perawatan jalan sebesar Rp. 5.000 per rit, sesuai dengan keputusan rapat desa. "Kompensasi itu untuk perawatan jalan dari Desa Doroo hingga Desa Leger. Saya menggali hanya antara tahun 2013 atau 2014 atau satu musim saja," ujarnya. Namun, yang dituduhkan kepada Lurah Doroo yakni perbaikan jalan poros desa pada tahun 2015, dimana sudah jelas bukan pihak penambang yang melakukan perbaikan jalan. "Saya hanya 2.500 rit. Jadi hanya memberikan dana sebesar Rp. 12.500.000 . Itupun dicicil tiap minggu. Jadi bukan saya selaku penambang yang memperbaiki jalan itu, apalagi itu ditahun 2015," lanjutnya. Sesan