Postingan

Menampilkan postingan dengan label DPRD

S.Nasikhah Resmi Dilantik Menjadi Anggota DPRD Kabupaten Blitar Masa Jabatan 2019-2024

Gambar
Metroposnews.id||BLITAR,- DPRD Kabupaten Blitar menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Pengambilan Sumpah Janji Pengganti Antar Waktu (PAW) bertempat di Graha Paripurna DPRD, Senin (28/11/22). PAW anggota DPRD Kabupaten Blitar sisa masa jabatan 2019-2024. S. Nasikhah mengambil sumpahnya untuk menggantikan Endar Soeparno yang meninggal dunia. Rapat Paripurna tersebut dipimpin Wakil Ketua DPRD Kabupaten Blitar Muhammad Rifa’i dengan didampingi Wakil Ketua Mujib SM,dan dihadiri seluruh anggota. Turut hadir dalam agenda itu jajaran Forkopimda, Bupati Blitar Rini Syarifah, Wakil Bupati Blitar Rahmat Santoso, Sekda Kabupaten Blitar Izul Marom,sejumlah Kepala OPD. Wakil Ketua DPRD Kabupaten Blitar Muhammad Rifa’i menyampaikan,rapat paripurna ini merupakan tindak lanjut surat dari Gubernur Jawa Timur nomor 171/43827/011.2/2022 tertanggal 15 November 2022. Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Badan Musyawarah. "Maka hari ini Rapat Paripurna dengan agenda Perekrutan Sumpah Janji

Banggar DPRD Kabupaten Blitar Gelar Raker Bersama TAPD Bahas Ranperda APBD 2023

Gambar
Metroposnews.id||BLITAR,- Badan Anggaran (Banggar)DPRD Kabupaten Blitar, Rapat Kerja (Raker) bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), Kamis (17/11/2022), bertempat di Ruang Rapat Kerja DPRD,dalam rangka pembahasan Ranperda Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun Anggaran 2023. Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Blitar Suwito Saren Satoto didampingi Wakil Ketua Muhammad Rifa’i, dan Mujib serta seluruh anggota Banggar yang hadir, dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Blitar Izul Marom yang didampingi sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Blitar. Pada kesempatan itu, M Rifai menyampaikan, agenda yang dilaksanakan pada hari ini bersama TAPD masih belum selesai. Dan sebelumnya juga telah dilakukan rapat kerja dengan pembahasan yang sama. “Pembahasan Banggar bersama TAPD untuk pertemuan hari ini masih belum selesai, pada hari sebelumnya juga digelar rapat yang sama,"jelasnya. M Rifai menamb

Pimpinan DPRD Kabupaten Blitar Ikuti Rakor Virtual dengan Kemendagri

Gambar
Metroposnews.id||BLITAR,- Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blitar mengikuti Rapat Koordinasi secara virtual dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum, bertempat di ruang transit DPRD Kabupaten Blitar,Rabu (16/11/2022) malam. Sejumlah pimpinan Komisi DPRD Kabupaten Blitar juga mengikuti Rakor tentang antisipasi hasil survei Litbang Kompas dengan memperkuat program kegiatan Bidang Kesatuan Bangsa dan Politik. Rakor juga menindaklanjuti hasil survei yang memperlihatkan adanya kekhawatiran menghilangnya rasa toleransi pada Pemilu 2024. Ketua DPRD Kabupaten Blitar Suwito mengatakan, rapat secara virtual dengan Kemendagri terkait dengan hasil survei Litbang Kompas yang menyatakan bahwa terdapat potensi hilangnya rasa toleransi pada Pemilu 2024. “Dalam rapat tadi, daerah juga diminta untuk menganggarkan program kegiatan dalam rangka menumbuhkan rasa cinta, wawasan kebangsaan, menghargai per

Komisi I DPRD Kabupaten Blitar Fasilitasi Warga Sidorejo Dengan Pemkab dan BPN

Gambar
Metroposnews.id||Blitar,- Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blitar memfasilitasi hearing warga Desa Sidorejo, Kecamatan Doko, bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar dan Badan Pertanahan (BPN) Kabupaten Blitar. Hearing ini dilakukan di ruang rapat kantor DPRD Kabupaten Blitar, Selasa (15/11/2022). Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Blitar Muharam Sulistiono memimpin hearing didampingi sejumlah anggota Komisi I. "Jadi kami menindaklanjuti kaitan dengan surat masuk yang dikirim masyarakat Desa Sidorejo kaitan dengan tuntutan mereka atau hak mereka kaitan dengan fasilitasi perkebunan masyarakat. Makanya beberapa waktu lalu ada sosialisasi dari pemerintah daerah di Kecamatan Doko. Kami tidak ingin mendengarkan dari salah satu pihak maka kita undang sama-sama pihak ini agar ada kejelasan yang harus kita ketahui," jelas Muharam Sulistiono.  Komisi I, lanjut dia, dipastikan akan mengawal dan mendorong terwujudnya kebenaran untuk kepentingan masyarakat yang dia

Komisi III DPRD Kabupaten Blitar Gelar Raker dengan Dinas Perkim Bahas Serapan Anggaran 2022 dan Rencana 2023

Gambar
Metroposnews.id||BLITAR,- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blitar melalui Komisi III menggelar rapat kerja (Raker) bersama Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Blitar, di ruang rapat Komisi III, Selasa (15/11/2022). Raker yang dipimpin Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Blitar, Sugianto didampingi Sekretaris Maskur dan sejumlah anggota Komisi III dan dihadiri Kepala Dinas Perkim Kabupaten Blitar Adi Andaka.Untuk membahas penyerapan anggaran tahun 2022 dan rencana anggaran tahun 2023. Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Blitar, Sugianto mengatakan, rapat kerja dengan Dinas Perkim ini membahas dua agenda, pertama penyerapan anggaran tahun 2022 dan kedua rencana anggaran tahun 2023. Dijelaskannya, dalam raker tadi disampaikan bahwa per hari ini penyerapan dari anggaran induk 2022 sekitar 85 persen dan dengan perubahan APBD ini menjadi sekitar 57 persen, diprediksi dalam minggu ini SPK juga sudah selesai semua sehingga peningkatan penyerapan anggaran diprediks

Rapat Paripurna Laporan Reses, DPRD Kabupaten Blitar Rangkum Aspirasi Masyarakat

Gambar
Metroposnews.id||BLITAR,- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blitar menggelar Rapat Paripurna khusus dengan agenda penyampaian laporan reses, Senin (31/10/2022). Raparsus yang diselenggarakan di Graha Paripurna DPRD Kabupaten Blitar itu juga membahas pembacaan keputusan DPRD tentang Perubahan Susunan Keanggotaan Alat Kelengkapan DPRD. Rapat paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Blitar Suwito didampingi Wakil Ketua Muhammad Rifa’i dan Mujib, serta dihadiri sejumlah anggota DPRD. Ketua DPRD Suwito menyampaikan, ada dua hal yang menjadi dasar pelaksanaan paripurna ini, pertama, berdasarkan tata tertib DPRD pasal 97 ayat 5 yang berbunyi anggota DPRD wajib melaporkan hasil pelaksanaan reses kepada pimpinan DPRD. “Laporan itu meliputi waktu dan tempat kegiatan, tanggapan atau aspirasi dan pengaduan dari masyarakat, dokmentasi peserta, dan kegiatan pendukung lainnya,” jelas Suwito. Labih lanjut, ia menyampaikan, untuk agenda kedua yakni, menindaklanjuti keputusan Guber