Curi sepeda angin, Pria Asal Mojokerto Diringkus Polsek Tegalsari
Seorang pelaku pencurian berhasil diringkus oleh Unit Reskrim Polsek Tegalsari Polrestabes Surabaya, di Jalan Wonorejo Surabaya pada hari Selasa (23/05/2023). Tercatat, pelaku sudah 2 kali melakukan pencurian di wilayah hukum Polsek Tegalsari.
Pelaku yang berhasil diringkus polisi diketahui berinisial E (53) asal Desa Pendansari RT 14 RW 4 Kecamatan Kemlagi Kabupaten Mojokerto dan tidak memiliki tempat tinggal tidak tetap (T4) di Surabaya.
Kapolsek Tegalasari, Kompol Imam kepada awak media menyampaikan, pelaku sudah 2 kali melakukan tindak pidana pencurian dengan TKP yang berbeda, namun berada di wilayah hukum Polsek Tegalsari.
"Pada hari Rabu (05 April 2023), pelaku berhasil mencuri sepeda angin dan HP di Pendopo Eyang Yudo Kardono Jl. Cempaka 25 Surabaya dan Pada hari Jumat (19 Mei 2023), pelaku berhasil mencuri sepeda angin di Jalan Kedondong Kidul 1 No 57 Surabaya," jelasnya.
Perwira dengan 1 melati emas di pundaknya itu juga menjelaskan kronologis penangkapan terhadap pelaku. Dimana, terdapat anggota Reskrim yang mengetahui ciri - ciri pelaku yang tengah melintas di Jalan Wonorejo Surabaya.
"Awalnya anggota yang curiga, membuntuti pelaku yang akhirnya berhenti di sebuah Masjid. Setelah dirasa pria tersebut memang pelaku pencurian, anggota langsung melakukan penangkapan dan membawa pelaku ke Mako," lanjut Kapolsek.
"Ciri - ciri pelaku sendiri, didapatkan dari pengecekan CCTV yang dilakukan oleh Bhabinkamtibmas Kelurahan Tegalsari, Polisi RW dan Opsnal Reskrim," ungkapnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijebloskan kedalam sel tahanan dan akan dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian.
Jurnalis: Sul
Editor: Redaksi
Komentar
Posting Komentar