Rapat Paripurna Laporan Reses, DPRD Kabupaten Blitar Rangkum Aspirasi Masyarakat

Metroposnews.id||BLITAR,- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blitar menggelar Rapat Paripurna khusus dengan agenda penyampaian laporan reses, Senin (31/10/2022). Raparsus yang diselenggarakan di Graha Paripurna DPRD Kabupaten Blitar itu juga membahas pembacaan keputusan DPRD tentang Perubahan Susunan Keanggotaan Alat Kelengkapan DPRD. Rapat paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Blitar Suwito didampingi Wakil Ketua Muhammad Rifa’i dan Mujib, serta dihadiri sejumlah anggota DPRD. Ketua DPRD Suwito menyampaikan, ada dua hal yang menjadi dasar pelaksanaan paripurna ini, pertama, berdasarkan tata tertib DPRD pasal 97 ayat 5 yang berbunyi anggota DPRD wajib melaporkan hasil pelaksanaan reses kepada pimpinan DPRD. “Laporan itu meliputi waktu dan tempat kegiatan, tanggapan atau aspirasi dan pengaduan dari masyarakat, dokmentasi peserta, dan kegiatan pendukung lainnya,” jelas Suwito. Labih lanjut, ia menyampaikan, untuk agenda kedua yakni, menindaklanjuti keputusan Guber