"Jual" Miras, Wanita 41 Tahun Berurusan Dengan Polisi

Kediri, Metroposnews.com - Kristina kartini (41 ) warga Kelurahan Rejomulyo, Kecamatan Kota Kediri digelandang Anggota Unit sabhara Polsek Kediri kota Diduga Warung miliknya digunakan untuk jualan Minuman Beralkohol (Minol). Kapolres Kediri Kota AKBP Eko Prastyo melalui Kasubaghumas Polres Kediri Kota AKP Ni Ketut Suarningsih mengatakan, Ketika Anggota Unit Sabhara Polsek Kediri kota sedang melakukan patroli pekat semeru 2021, kemudian mendapat informasi dari masyarakat bahwa diwarung Milik Kristina kartini dipergunakan untuk jual Miras. Setelah dilakukan tindakan Kepolisian di dalam warung Kristina didapati ada 4 botol Miras merk Bintang Kuntul berisi 920 ml" Ujar AKP Ni Ketut dalam rilis yang diterima Awak Media Metroposnews.com. Pengungkapan Kasus penjulan miras disebuah warung yang berada di Jalan SMU 6 tepatnya RT: 03 RW: 05 Kelurahan Rejomulyo Tersebut berawal dari Anggota Unit sabhara Polsek Kediri kota, Iptu Cham Sunarko dan Aiptu Sujono pada saat tugas patr