Dua Budak Sabu Meringkuk Di Sel Tahanan Polsek Tambaksari
Surabaya - Metroposnews
Dua budak narkotika jenis sabu berhasil diringkus oleh Unit Reskrim Polsek Tambaksari Surabaya di Jalan Arjuno Surabaya pada hari Kamis tanggal 21 Januari 2021 sekitar pukul 21.30 wib.
Kedua tersangka yakni, B. Wujayanto warga Kebalen kulon atau Putat Jaya Surabaya dan R Andrian F warga Wonokusumo surabaya atau Sepanjang - Sidoarjo.
Kanit Reskrim Polsek Tambaksari iptu Didik Ariawan mrnjelaskan, kedua tersangka ditangkap saat berboncengan dan melintas di Jalan Arjuno.
"Seusai dengan informasi masyarakat, kedua tersangka dihentikan dan digeledah. Saat digeledah, ditemukan narkoba jenis sabu seberat 0,35 gram," kata Kanit Reskrim Polsek Tambaksari, Senin (01/02/2021).
Dari pengakuan tersangka, lanjut Didik, sabu tersebut dibeli secara patungan dan akan digunakan secara bersama-sama. Selain mengamankan barang bukti sabu, petugas juga mengamankan sepeda motor milik tersangka.
"Kedua tersangka sudah didalam sel tahanan. Dan akan kita jerat dengan Pasal yang sesuai dengan perbuatannya. Kita berkomitmen akan terus memberantas peredaran narkotika di Kota Surabaya," pungkasnya. (Syaiful)
Komentar
Posting Komentar