Mabuk Berat!!! Oknum Lurah Sawo Intimidasi 2 Wartawan


Mojokerto - Metroposnews

Kebebasan pers semakin terjepit oleh ulah beberapa oknum orang yang tidak bertanggung jawab. Seperti yang dialami oleh 2 wartawan dari media suarajatimnews berinisial MJ dan AG saat berada didepan Mapolres Mojokerto Kota pada hari jumat ( 15 januari 2021 )

Kedua wartawan tersebut tidak hanya mendapatkan perbuatan ataupun ucapan yang tidak mengenakkan. Bahkan, terkesan menjurus kepada sikap intimidasi dan intervensi. 

MJ menuturkan, tindakan intimidasi dan intervensi tersebut, dilakukan oleh oknum Lurah Sawo kec jetis Mojokerto yang diketahui benama Yasminto dan Yang lebih miris lagi, hal tersebut, disaksikan oleh anggota Intel Polres Mojokerto Kota,namun terkesan dibiarkan.

"Ini terkait pabrik pemotongan ayam PT EFRAN BERKAT ADI TAMA yang akan kita beritakan. Kita kan kontrol sosial, tentunya dalam pemberitaan, kita lakukan konfirmasi. Namun beliaunya tidak terima. Yang sangat disayangkan lagi, pada saat itu, Pak Lurah dalam kondisi mabuk," ujarnya.

Tidak hanya sendirian, dalam melakukan intimidasi dan intervensi, sang Lurah mengajak beberapa rekan Ormas dan juga oknum dari partai elit politik di Indonesia.

"Yang kita ketahui Ormasnya Pemuda Pancasila (PP) dan yang satunya Oknum dari Partai Demokrat dengan menjabat Sekretaris," lanjutnya. 

Sebelumnya, kedua awak media dari suarajatimnews tersebut, mendapatkan info tentang saluran pembuangan air limbah milik PT EFRAN BERKAT ADI TAMA ke aliran sungai. Sehingga keduanya melakukan investigasi. 

"Tentunya untuk pembuktian, kita ambil sampel untuk dilakukan uji lab. Kita kan tidak serta merta melakukan pemberitaan tanpa adanya pembuktian dan konfirmasi," ungkapnya. 

"Kita juga tidak tahu kenapa Pak Lurah marah-marah dan mengintimidasi kita. Apalagi sampai membawa ormas dan partai politik," paparnya. 

Merujuk pada UU pers No. 40 Tahun 1999, pengusiran terhadap wartawan, jelas-jelas melanggar Pasal 4 ayat 2 yang berbunyi "Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran," dan Pasal 4 ayat 3 yang berbunyi "Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi".

Adapun sanksinya sesuai Pasal 18 ayat 1 yang berbunyi "Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). (Red)

Komentar

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Dibekingi Oknum Wartawan, Penegak Hukum Takut Razia Wisata Jurang Kuping

Minuman Miras Golongan C, Diduga di Back Up Oknum Polda Jatim

Dua Pelaku Dilepas, Bandar Sabu Diduga Suap Oknum Polda Jatim 30 Jt